Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHeadlines

Kontrak dan Serah Terima di Hari yang Sama, Benarkah Anggaran Sekwan DPRD Pangkalpinang Sesuai Prosedur?

173
×

Kontrak dan Serah Terima di Hari yang Sama, Benarkah Anggaran Sekwan DPRD Pangkalpinang Sesuai Prosedur?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pangkalpinang – Sejumlah masyarakat Bangka Belitung mempertanyakan transparansi anggaran yang dialokasikan untuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) Kota Pangkalpinang dalam kegiatan penyusunan bahan komunikasi dan publikasi tahun 2024. Dua paket belanja dalam kegiatan ini menjadi sorotan publik, terutama terkait nilai kontrak serta kejelasan penyedia jasa yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

Example 300x600

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat dua paket belanja yang dilakukan Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang pada 22 April 2024. Paket pertama adalah Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Cetak dalam sub kegiatan penyusunan bahan komunikasi dan publikasi, dengan nilai kontrak sebesar Rp 126.280.000. Proyek ini dikerjakan oleh Shabang Putra Prima, dengan tanggal kontrak dan serah terima yang jatuh pada hari yang sama, yaitu 22 April 2024.

Sementara itu, paket kedua adalah Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan dalam sub kegiatan yang sama. Nilai kontrak untuk paket ini lebih besar, mencapai Rp 144.000.000, tetapi yang menjadi tanda tanya besar adalah tidak adanya nama penyedia yang tertera dalam laporan anggaran tersebut.

Hal ini menimbulkan dugaan adanya kejanggalan administratif dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang. Dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, seharusnya setiap kontrak yang menggunakan dana publik mencantumkan nama penyedia jasa atau perusahaan yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

“Kalau ada anggaran yang sudah dicairkan tetapi penyedia jasa tidak tertera, itu perlu dipertanyakan. Apakah memang ada penyedia yang ditunjuk, ataukah anggaran tersebut hanya formalitas belaka?” ujar AG seorang warga Kota Pangkalpinang. Minggu sore (23/03/25).

Selain itu, masyarakat juga menyoroti kesamaan tanggal kontrak dan serah terima untuk kedua paket belanja tersebut. Biasanya, dalam proses pengadaan barang dan jasa, terdapat waktu yang dibutuhkan antara penandatanganan kontrak dan serah terima hasil pekerjaan. Jika kontrak dan serah terima dilakukan pada hari yang sama, muncul pertanyaan apakah proyek tersebut benar-benar telah dikerjakan sesuai standar atau hanya sebagai formalitas administratif untuk mencairkan anggaran.

Masyarakat meminta pihak DPRD Kota Pangkalpinang, khususnya Sekretariat Dewan, agar memberikan klarifikasi mengenai kejelasan anggaran ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur dalam pengadaan barang dan jasa, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami hanya ingin tahu ke mana uang rakyat ini digunakan. Jangan sampai anggaran yang seharusnya untuk publikasi dan komunikasi malah digunakan untuk kepentingan segelintir pihak saja,” tegas seorang aktivis di Pangkalpinang.

Hingga berita ini diturunkan, tim journal dalam upaya konfirmasi Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang terkait pertanyaan masyarakat mengenai transparansi anggaran ini. Publik berharap agar ada penjelasan yang jelas dan rinci mengenai penggunaan anggaran tersebut, terutama dalam hal kejelasan penyedia jasa dalam paket belanja senilai Rp 144.000.000 yang misterius.

Permasalahan ini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang dalam mengelola anggaran publik. Apakah anggaran tersebut benar-benar digunakan sesuai kebutuhan ataukah ada indikasi penyimpangan? Semua mata kini tertuju pada respons Sekwan DPRD dan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak terkait.

(Tim Journal)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *