Bangka Tengah – Dugaan keterlibatan aparat negara dalam aktivitas tambang ilegal kembali menyeruak. Kali ini, seorang oknum anggota TNI aktif berinisial DD disebut-sebut menjalin kerja sama dengan salah satu kolektor timah ilegal terbesar di Bangka Tengah, yakni Heri, warga Desa Kerakas, Kecamatan Sungaiselan.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, DD diketahui berbisnis timah secara ilegal bersama Heri, yang selama ini dikenal masyarakat sebagai salah satu penadah utama timah dari tambang-tambang rakyat tanpa izin resmi. Selasa (29/04/2025).
Nama Heri sendiri bukan nama baru. Ia disebut-sebut sebagai pemain lama dalam dunia pertimahan non-prosedural. Aktivitasnya sebagai kolektor timah ilegal disebut melibatkan puluhan penambang liar dari berbagai wilayah di Bangka Tengah.
Saat dikonfirmasi terkait kabar tersebut, oknum TNI DD tidak membantah. Ia secara terbuka mengakui bahwa dirinya masih memiliki hubungan dengan Heri.
Ancaman Sanksi bagi Oknum TNI
Keterlibatan prajurit aktif dalam aktivitas bisnis ilegal merupakan pelanggaran serius dalam struktur militer. Jika terbukti benar, DD dapat dikenai sejumlah sanksi, antara lain:
1. Sanksi Disiplin dan Pidana Militer
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, seorang prajurit dilarang melakukan kegiatan yang mencemarkan nama baik TNI, termasuk terlibat bisnis ilegal.
2. Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM)
Melanggar perintah dinas atau melakukan tindak pidana dapat dijatuhi hukuman penjara atau pemecatan tidak hormat dari dinas militer.
3. UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Pasal 47 menegaskan bahwa anggota TNI harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan ekonomi yang melanggar hukum.
Ancaman Hukum bagi Heri
Sementara itu, Heri sebagai warga sipil yang berperan sebagai penadah timah dari tambang ilegal dapat dikenakan:
1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
– Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan tanpa IUP/IUPK/IUPTLB dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
2. KUHP Pasal 480 (Penadah):
Jika Heri terbukti menerima hasil kejahatan, termasuk timah dari tambang ilegal, maka ia dapat dikenai pidana penjara hingga 4 tahun.
Masyarakat Bangka Belitung mendesak agar aparat penegak hukum dan institusi militer segera mengambil langkah tegas dan transparan.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal moral dan kepercayaan publik. Jangan biarkan oknum merusak institusi dan merampas kekayaan negara secara diam-diam,” Ujar salah satu warga saat diminta komentar terkait adanya keterlibatan Oknum TNI berbisnis Timah Ilegal.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kodim, Korem maupun dari instansi penegak hukum terkait tindak lanjut kasus ini. Masyarakat kini menunggu apakah penegakan hukum akan benar-benar berjalan tanpa pandang bulu.
(Tim)