Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHeadlinesHukum

Dari Balik Tembok Bata, Gudang Solar Misterius di Pangkalpinang Diduga Beroperasi Diam-Diam ‎

272
×

Dari Balik Tembok Bata, Gudang Solar Misterius di Pangkalpinang Diduga Beroperasi Diam-Diam ‎

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pangkalpinang – Aktivitas mencurigakan kembali terendus di kawasan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sebuah bangunan berbentuk gudang sederhana diduga kuat dijadikan sebagai lokasi penampungan atau penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Example 300x600

Dari pantauan awak media, gudang yang berada di balik pagar bata setengah jadi itu tampak beraktivitas normal. Pada waktu tertentu diduga ada kendaraan yang singgah untuk melakukan pembongkaran dan pengangkutan. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa gudang tersebut bukan sekadar bangunan biasa, melainkan sarana penyimpanan solar. Jum’at sore (29/08/25).

Masyarakat sekitar menyebutkan bahwa gudang ini sudah cukup lama berdiri dan kerap menjadi perbincangan. “Sering terlihat mobil tangki merah putih masuk-keluar. Tapi dugaan kuat tempat solar, ya memang mencurigakan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Jika benar dugaan tersebut, maka aktivitas penimbunan BBM ini jelas menyalahi aturan. Solar merupakan komoditas yang sangat diawasi oleh pemerintah, karena diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan, transportasi publik, serta masyarakat berpenghasilan rendah.

Penyaluran yang tidak tepat sasaran, apalagi penimbunan untuk kepentingan bisnis ilegal, berpotensi merugikan negara sekaligus menyulitkan masyarakat kecil dalam memperoleh solar dengan harga resmi.

‎Perlu diketahui, aturan mengenai distribusi dan penimbunan BBM diatur secara ketat. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan turunannya, setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana. Pelaku yang terbukti menimbun BBM tanpa izin resmi bisa dijerat dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.

‎Selain itu, Pertamina bersama aparat kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan praktik ilegal semacam ini.

Temuan gudang diduga penampungan solar ini kembali menegaskan bahwa persoalan distribusi BBM bersubsidi di Bangka Belitung masih menjadi pekerjaan rumah besar. Beberapa kali, kasus penimbunan solar di daerah ini mencuat ke permukaan, namun masyarakat menilai penindakan hukum belum sepenuhnya memberikan efek jera.

“Kalau memang ada penimbunan, aparat jangan tutup mata. Harus tegas karena ini menyangkut kebutuhan masyarakat luas,” tegas salah seorang tokoh masyarakat Pangkalpinang.

Publik kini menunggu langkah nyata dari pihak terkait, mulai dari Polres Pangkalpinang, Polda Kepulauan Babel, hingga Pertamina. Jika benar gudang di Lontong Pancur itu digunakan untuk menimbun solar, maka aparat hukum perlu segera turun tangan melakukan investigasi serta memberikan sanksi sesuai aturan.

(TIM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *