Bangka Belitung – Aktivitas penggorengan pasir timah di tengah pemukiman padat penduduk di Jalan Suka Damai Konghin, Desa Pedindang, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menuai sorotan. Aktivitas yang diduga dilakukan tanpa izin resmi ini menjadi perhatian warga sekitar dan sejumlah pihak yang peduli pada legalitas dan dampak lingkungan.
Berdasarkan pantauan langsung tim media di lokasi, terlihat jelas adanya kepulan asap tebal yang membumbung tinggi dari sebuah gudang yang diduga menjadi tempat pengolahan pasir timah. Gudang tersebut disinyalir menjadi pusat aktivitas penggorengan timah yang dilakukan secara tertutup. Sabtu sore (11/01/25).
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, gudang tersebut diketahui dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial AND. Nama AND telah lama dikenal masyarakat sekitar sebagai pengusaha besar di sektor timah, bahkan disebut sebagai salah satu “big bos” di daerah tersebut.
“Gudang itu milik AND, kendaraan truk sering keluar masuk ke sana. Kalau ada asap tebal keluar, biasanya mereka sedang goreng timah,” ungkap seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi gudang.
Warga tersebut menambahkan bahwa aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama, meski mereka tidak mengetahui secara pasti apakah usaha tersebut memiliki izin resmi atau tidak.
Asap tebal yang keluar dari gudang tidak hanya memicu dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Pemukiman di Jalan Suka Damai Konghin tergolong padat, sehingga asap dari proses pengolahan pasir timah berpotensi mencemari udara dan mengganggu kenyamanan warga.
“Saya khawatir, kalau asap itu mengandung bahan berbahaya. Apalagi rumah kami dekat sekali dengan gudang. Anak-anak kami juga sering batuk-batuk, tapi kami tidak tahu apakah itu karena asap dari gudang atau bukan,” kata seorang ibu rumah tangga yang enggan disebutkan namanya.
Sampai berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk meminta konfirmasi, termasuk pemilik usaha berinisial AND, aparat desa setempat, dan pihak berwenang di Kabupaten Bangka Tengah, serta pihak aparatur penegak hukum (APH).
Masyarakat berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal ini. Selain memastikan legalitas usaha tersebut, langkah tegas juga diperlukan untuk melindungi lingkungan dan kesehatan warga.
Aktivitas pengolahan pasir timah secara ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menciptakan potensi kerusakan lingkungan yang bisa berdampak jangka panjang. Penegakan hukum yang transparan dan tegas menjadi harapan besar masyarakat Bangka Tengah atas kasus ini.
(TIM JOURNAL)