Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHeadlinesHukum

Diduga Tambang Timah Ilegal Beroperasi di Kawasan HP Desa Mayang, Simpang Teritip

263
×

Diduga Tambang Timah Ilegal Beroperasi di Kawasan HP Desa Mayang, Simpang Teritip

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mayang, Bangka Barat – Aktivitas pertambangan timah ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bangka Barat. Berdasarkan hasil pantauan tim media ini, terungkap adanya kegiatan penambangan yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi di kawasan hutan produksi (HP) Desa Mayang, tepatnya di jalan menuju Rambat, Kecamatan Simpang Teritip. Rabu siang (20/08/2025).

Example 300x600

Di lokasi, terlihat jelas satu unit alat berat jenis excavator warna kuning merek CAT sedang beroperasi. Alat tersebut digunakan untuk mengeruk tanah di areal hutan yang diduga masuk dalam kawasan produksi. Selain itu, sejumlah pekerja juga tampak sibuk melakukan aktivitas pertambangan tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang seharusnya menjadi standar keselamatan kerja.

‎Keberadaan tambang ini memunculkan tanda tanya besar, sebab aktivitasnya berjalan terbuka tanpa tersentuh aparat penegak hukum (APH) setempat. Hal ini memunculkan dugaan adanya bekingan kuat dari oknum tertentu sehingga operasi penambangan ilegal tersebut tetap berjalan mulus.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, penambangan dikendalikan oleh CTM dan INDH, warga Desa Mayang yang memiliki hubungan orang tua dan anak. Keduanya diduga menjadi aktor utama dalam menjalankan tambang tersebut.

‎Namun sayangnya, identitas pemilik excavator masih belum terungkap. Para pekerja di lokasi memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan lebih lanjut saat dimintai informasi.

Aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan produksi Desa Mayang ini menuai kecaman dari berbagai pihak, khususnya para pegiat lingkungan di Bangka Belitung. Hans seorang aktivis, menegaskan bahwa kegiatan ini telah merusak ekosistem dan melanggar aturan hukum yang berlaku.

‎“Ini jelas-jelas aktivitas ilegal. Mereka menambang di kawasan hutan produksi tanpa izin resmi, menggunakan alat berat, dan merusak lingkungan sekitar. Jika dibiarkan, kerusakan hutan akan semakin parah, sumber air bisa tercemar, dan masyarakat sekitar yang paling dirugikan. Kami dari aktivis siap melaporkan kasus ini secara resmi kepada aparat penegak hukum, baik ke kepolisian maupun ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tegas Hans.

‎Lebih lanjut, ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan aparat terkait. Menurutnya, praktik tambang ilegal di Bangka Belitung bukanlah hal baru, bahkan sudah menjadi fenomena yang seolah dibiarkan.

‎“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu dalam melindungi tambang ilegal ini. Negara harus hadir untuk menghentikan perusakan lingkungan demi kepentingan segelintir orang,” tambahnya.

‎Selain itu, tambang tanpa izin biasanya tidak menerapkan kaidah good mining practice seperti reklamasi pasca tambang. Akibatnya, lubang-lubang bekas tambang akan menganga, berpotensi menjadi kubangan air beracun, dan membahayakan masyarakat di sekitar lokasi.

‎Publik berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Aktivitas tambang ilegal di Desa Mayang harus segera dihentikan dan para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan resmi agar menyajikan informasi yang berimbang sesuai dengan kode etik jurnalistik berdasarkan Undang-undang Pers.

(TIM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *