Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHeadlinesHukum

GUDANG PENGGORENGAN PASIR TIMAH DI KAYU BESI DIDUGA ILEGAL MILIK ACU, BEROPERASI TANPA PENINDAKAN APH ‎

256
×

GUDANG PENGGORENGAN PASIR TIMAH DI KAYU BESI DIDUGA ILEGAL MILIK ACU, BEROPERASI TANPA PENINDAKAN APH ‎

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kayu Besi, Bangka Tengah – Aktivitas pengolahan pasir timah di Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, terus berlangsung tanpa hambatan. Lokasi yang tak jauh dari Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) ini diduga kuat merupakan tempat penggorengan pasir timah ilegal yang hingga kini belum tersentuh aparat penegak hukum (APH).

Example 300x600

Berdasarkan pantauan langsung tim journalcyber.online di lapangan, terpantau jelas adanya aktivitas penggorengan pasir timah. Terlihat kepulan asap tebal dari atap gudang dan tercium aroma khas menyengat yang biasa muncul dari proses pembakaran pasir timah di tungku berbahan bakar kayu. Senin (28/07/25).

‎Warga sekitar membenarkan bahwa gudang tersebut memang digunakan untuk aktivitas penggorengan timah. Seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi mengatakan bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan.

“Itu gudang penggorengan timah. Sering kali mereka melakukan penggorengan pasir timah di sana. Aromanya sangat menyengat sampai ke rumah kami, apalagi kalau arah angin ke sini,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.

‎Ironisnya, meski aktivitas ini berlangsung terang-terangan dan menimbulkan gangguan lingkungan berupa polusi udara, hingga berita ini diterbitkan belum tampak adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, baik dari kepolisian, maupun instansi lingkungan hidup.

‎Menurut keterangan warga lainnya, gudang tersebut dimiliki oleh seseorang berinisial ACU, yang dikenal luas sebagai pemain lama dalam dunia pertimahan ilegal di wilayah Bangka Tengah. Nama ACU disebut-sebut sering terlibat dalam aktivitas pengolahan dan distribusi timah tanpa izin resmi.

‎”Kami tak heran lagi kalau gudang itu dipakai untuk penggorengan timah. Pemiliknya, ACU, memang sudah lama berkecimpung di dunia timah. Warga di sini sudah tahu, tapi ya kami tak bisa berbuat banyak,” tutur warga lainnya yang ditemui tim media.

‎Keberadaan gudang yang cukup tersembunyi membuat tempat tersebut luput dari perhatian aparat maupun publik. Namun aktivitas pengolahan pasir timah di sana dinilai telah mencemari lingkungan sekitar di kalangan masyarakat.

‎Beberapa tokoh masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk menindak aktivitas yang diduga ilegal tersebut. Mereka menilai pembiaran terhadap pengolahan timah tanpa izin hanya akan memperkuat jaringan mafia pertimahan yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Kalau dibiarkan terus, lama-lama masyarakat tidak percaya lagi dengan penegak hukum. Harus ada tindakan nyata. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas seorang tokoh masyarakat yang juga meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.

Sampai berita ini diterbitkan, tim journalcyber.online masih berupaya menghubungi pihak ACU untuk mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut terkait legalitas aktivitas penggorengan pasir timah di gudang tersebut. Media ini juga membuka ruang hak jawab bagi ACU atau pihak yang merasa disebutkan untuk memberikan penjelasan resmi kapan pun diperlukan, sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berimbang.

(Wartawan: SRY | Editor: JEP)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *