Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHeadlines

Hibah atau Milik Pribadi? Status Lahan Tambang Pasir Pasir Garam Dipersoalkan

204
×

Hibah atau Milik Pribadi? Status Lahan Tambang Pasir Pasir Garam Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Caption: Diduga Kegiatan Penambangan Pasir Ilegal di Desa Pasir Garam (Ist)

Simpang Katis, Bangka Tengah – Aktivitas tambang pasir di Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, menjadi sorotan publik. Tambang yang beroperasi di lahan itu diduga ilegal dan telah mengganggu akses jalan serta menimbulkan dampak lingkungan yang meresahkan pengguna jalan. Senin (10/03/2025).

Menurut informasi yang diperoleh tim media, lahan tersebut awalnya merupakan milik PT Timah yang digunakan untuk reklamasi sebelum akhirnya dihibahkan kepada desa setempat. Namun, belakangan lahan tersebut diklaim sebagai milik pribadi oleh seseorang bernama AD, yang mengaku membelinya secara bertahap.

Example 300x600

Status Lahan Dipertanyakan

Keberadaan tambang pasir ini menimbulkan pertanyaan terkait status kepemilikan lahan serta proses pengalihannya. Beberapa warga dan pihak yang mengetahui sejarah lahan ini mempertanyakan apakah benar tanah tersebut telah dialihkan secara resmi kepada individu tertentu.

“Kami mendengar bahwa lahan ini sebelumnya hibah dari PT Timah untuk desa, tapi sekarang tiba-tiba jadi milik pribadi. Prosesnya bagaimana? Apakah ada dokumen resmi?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Untuk mendapatkan klarifikasi, tim media telah mengirimkan permohonan konfirmasi kepada Kepala Desa Pasir Garam dengan beberapa pertanyaan, di antaranya:

1. Apakah benar lahan tersebut merupakan hibah dari PT Timah kepada desa?

2. Bagaimana proses pengalihan lahan kepada individu tertentu, dan apakah ada dokumen legal yang mendukungnya?

3. Apakah pemerintah desa mengetahui dan memberikan izin terkait aktivitas tambang pasir di lokasi tersebut?

4. Apa langkah yang akan diambil desa untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan dan gangguan akses jalan?

Dampak Lingkungan dan Gangguan Akses Jalan

Selain masalah legalitas, dampak lingkungan akibat penambangan pasir juga menjadi perhatian serius. Warga sekitar mengeluhkan jalan yang semakin rusak akibat lalu lintas kendaraan tambang yang intensif. Debu, kebisingan, serta potensi erosi tanah menjadi kekhawatiran utama masyarakat.

“Setiap hari truk pengangkut pasir melewati jalan ini, debunya ke mana-mana, jalan juga jadi cepat rusak. Kami khawatir kalau hujan, tanah yang terkikis bisa menyebabkan longsor,” kata seorang warga lainnya.

Menunggu Respons Pihak Desa

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa belum memberikan tanggapan resmi terkait status tambang pasir ini. Masyarakat berharap ada kejelasan hukum mengenai kepemilikan lahan serta izin operasional tambang. Jika benar aktivitas ini ilegal, warga mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Tim media masih berusaha mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari aparat desa, kecamatan, dan instansi terkait untuk memastikan keabsahan operasi tambang pasir dan status lahan di Desa Pasir Garam.

(Tim Journal)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *