
Pangkalpinang, (Journalcyber.online) – Lahan Kolong Spritus, sebuah kawasan yang diduga berada di bawah penguasaan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kini mengalami kerusakan parah akibat maraknya aktivitas tambang pasir ilegal. Kawasan ini, yang sebelumnya direncanakan sebagai area pengembangan wisata dan proyek Praja Wibawa Green Sport Center, justru berubah menjadi zona eksploitasi pasir yang beroperasi tanpa izin resmi. Kerusakan yang terjadi di lahan ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang masa depan rencana pengembangan kawasan tersebut serta dampak lingkungan yang tidak bisa diabaikan.
Investigasi Terbuka Ungkap Aktivitas Ilegal
Tim investigasi dari Journalcyber melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan adanya sebuah truk yang keluar dari kawasan Kolong Spritus dengan muatan penuh pasir. Tim investigasi kemudian mengikuti truk tersebut hingga tiba di sebuah rumah warga yang diduga menjadi pembeli pasir untuk keperluan pribadi. Dalam wawancara yang dilakukan di tempat, sopir truk tersebut mengakui bahwa pasir yang diangkutnya memang berasal dari Kolong Spritus. Jumat (20/09/24) siang.
“Pasir ini memang diambil dari Kolong Spritus. Kami hanya mengantarkan sesuai pesanan. Banyak yang pesan, dan tujuannya berbeda-beda, tergantung siapa yang membeli,” ungkap sang sopir yang meminta agar identitasnya dirahasiakan.
Pengakuan ini menambah kuat dugaan bahwa aktivitas penambangan yang berlangsung di lahan Kolong Spritus dilakukan tanpa izin resmi dan dikoordinasi oleh seseorang yang diduga berinisial IP. Pria ini disebut-sebut berperan sebagai pengurus tambang dan mengendalikan operasional tambang pasir ilegal di kawasan tersebut. Meski demikian, belum ada kejelasan terkait izin resmi yang dimiliki oleh para pelaku tambang, sehingga aktivitas ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum yang serius.
Kerusakan Lahan dan Ancaman Bagi Lingkungan
Kerusakan yang dialami lahan Kolong Spritus sangat memprihatinkan, terutama karena kawasan ini semula diproyeksikan sebagai area pengembangan wisata dan pusat olahraga dalam proyek besar bernama Praja Wibawa Green Sport Center. Proyek tersebut digagas sebagai salah satu inisiatif strategis untuk meningkatkan potensi pariwisata dan olahraga di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun, rencana ambisius ini kini terancam gagal karena adanya aktivitas tambang pasir ilegal yang merusak lingkungan secara signifikan.
Lahan Kolong Spritus yang sebelumnya dikenal sebagai kawasan yang memiliki potensi wisata alam dan keindahan alam yang khas, kini berubah menjadi area yang rusak dan tidak layak. Kerusakan ini tak hanya mengancam kelangsungan proyek Praja Wibawa Green Sport Center, tetapi juga kelestarian lingkungan di sekitarnya. Dampak buruk dari aktivitas tambang pasir ilegal ini antara lain erosi lahan, kerusakan ekosistem, serta perubahan struktur tanah yang dapat mengganggu stabilitas lahan. Perubahan ini tentu akan menghambat proses pembangunan kawasan wisata dan olahraga yang sudah direncanakan dengan matang.
Salah satu dampak langsung dari penambangan pasir yang tidak terkendali adalah meningkatnya risiko erosi. Pengambilan pasir secara berlebihan dapat merusak struktur tanah, menghilangkan vegetasi penahan erosi, dan pada akhirnya menyebabkan terjadinya erosi yang lebih parah. Kondisi ini akan memperburuk kerusakan lahan dan meningkatkan risiko bencana alam seperti longsor atau banjir. Selain itu, penambangan yang tidak bertanggung jawab juga dapat merusak ekosistem lokal, mengganggu habitat satwa liar, dan mengubah aliran air yang pada akhirnya berdampak pada kehidupan masyarakat di sekitar kawasan tersebut.
Kebutuhan Akan Tindakan Tegas Pemerintah
Hingga saat ini, tim wartawan Journalcyber masih berusaha mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait status lahan Kolong Spritus dan langkah-langkah yang akan diambil untuk menangani aktivitas tambang pasir ilegal tersebut. Masyarakat sekitar dan pemerhati lingkungan mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas guna menghentikan aktivitas penambangan yang tidak sah ini dan memulihkan kondisi lahan Kolong Spritus sesuai dengan peruntukan yang telah direncanakan.
Dalam berbagai kesempatan, sejumlah aktivis lingkungan menyatakan kekhawatirannya bahwa jika aktivitas ilegal ini terus dibiarkan, bukan hanya rencana pembangunan tempat wisata yang terancam gagal, tetapi juga kelestarian lingkungan di kawasan tersebut. Mereka menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang ilegal ini dan menindak pelakunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pemerintah juga diharapkan untuk memperkuat pengawasan terhadap kawasan-kawasan yang memiliki potensi tambang, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Langkah-langkah strategis perlu diambil, mulai dari penegakan hukum yang tegas hingga upaya pemulihan lahan yang rusak akibat penambangan pasir ilegal. Dalam hal ini, partisipasi masyarakat juga sangat penting untuk mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa lahan-lahan yang direncanakan untuk pengembangan tetap terjaga sesuai peruntukannya.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Kerusakan yang terjadi di lahan Kolong Spritus juga berdampak pada masyarakat lokal, yang semula berharap bisa mendapatkan manfaat dari pengembangan wisata dan proyek Praja Wibawa Green Sport Center. Dengan adanya tambang pasir ilegal, peluang kerja yang seharusnya tercipta dari proyek tersebut kini semakin sulit terwujud. Selain itu, dampak lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang ilegal ini juga bisa mengancam keberlangsungan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam di sekitar kawasan tersebut.
Dalam konteks yang lebih luas, tambang pasir ilegal ini juga menciptakan masalah sosial yang lebih besar, di mana penegakan hukum menjadi lemah dan rasa keadilan di masyarakat terganggu. Apabila masalah ini tidak segera diselesaikan, maka dampak negatifnya bisa meluas ke berbagai aspek kehidupan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, termasuk menurunnya kualitas lingkungan hidup, terganggunya tatanan sosial, serta hilangnya potensi ekonomi dari sektor pariwisata dan olahraga yang sebenarnya memiliki prospek cerah.
(TIM JOURNAL)