Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Sorotan Publik Soal Proyek Rp145 Juta Dijawab Oleh PUPR Pangkalpinang

158
×

Sorotan Publik Soal Proyek Rp145 Juta Dijawab Oleh PUPR Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Foto: SS Sistem Pengadaan (Dok: Red)

Pangkalpinang – Menyusul sorotan publik atas dugaan kejanggalan dalam proyek Belanja Pemeliharaan Ponton senilai Rp145 juta, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Rabu sore (20/08/25).

Sebelumnya, publik mempertanyakan keabsahan kontrak yang disebut-sebut diteken sebelum pengumuman pemenang, pencairan dana tanpa mencantumkan nama penyedia dan NPWP, hingga nomor kontrak yang kosong. Namun, PUPR menegaskan bahwa seluruh proses masih berjalan sesuai aturan.

Example 300x600

Pihak PUPR melalui UKPBJ menjelaskan bahwa jadwal penandatanganan kontrak memang dijadwalkan pada 10–17 Juli 2025. Penandatanganan kontrak proyek ini dilakukan pada 11 Juli 2025, yang menurut mereka masih berada dalam rentang waktu yang sah.

‎“Tanggal 17 Juli 2025 bukanlah pengumuman pemenang, melainkan batas akhir penandatanganan kontrak sesuai jadwal SPSE. Jadi, kontrak yang diteken pada 11 Juli 2025 sudah sesuai aturan,” demikian penjelasan tertulis pihak PUPR.

Terkait tudingan adanya pencairan anggaran pada 8 September 2025 tanpa mencantumkan nama penyedia dan NPWP, PUPR membantah keras. Hingga 20 Agustus 2025, menurut mereka, belum ada proses pencairan yang dilakukan.

‎“Kegiatan ini belum dilakukan pencairan. Prosedur pencairan tetap dilaksanakan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Mengenai dokumen kontrak yang dinilai tidak mencantumkan nomor, PUPR menegaskan hal itu tidak benar. Nomor kontrak akan digunakan sebagai dasar pencairan ketika waktunya tiba.

‎Selain itu, PUPR memastikan proses pengadaan telah mengikuti aturan terbaru, yakni menggunakan sistem elektronik (SPSE/e-purchasing) sebagaimana diamanatkan Perpres 46 Tahun 2025.

Menjawab pertanyaan publik soal ketentuan uang muka minimal 50% untuk penyedia UMKM, PUPR menyebut klausul tersebut sudah tercantum dalam kontrak. Namun, penyedia tidak mengajukan permohonan pencairan uang muka.

‎“Ketentuan uang muka sudah disepakati kedua belah pihak. Akan tetapi, pihak penyedia tidak mengajukan permohonan pencairan uang muka,” jelasnya.

Dengan klarifikasi ini, PUPR Pangkalpinang berharap masyarakat bisa lebih tenang dan tidak terburu-buru menilai adanya pelanggaran dalam proyek tersebut. Pihaknya menegaskan akan menjalankan setiap tahapan sesuai regulasi yang berlaku.

“Semua prosedur dipedomani sesuai aturan. Kami berkomitmen menjaga transparansi dalam setiap tahapan pengadaan,” pungkasnya.

‎(TIM)

Baca Berita Sebelumnya:

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *