
Sungailiat, Bangka – Puluhan unit tambang timah ilegal jenis sebuh-sebuh tampak bebas beroperasi di kawasan Telaga Emas, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Ironisnya, aktivitas penambangan ilegal ini diduga kuat berada di bawah koordinasi oknum aparat setempat dan dibiarkan begitu saja tanpa tindakan dari aparat penegak hukum (APH) wilayah Bangka.
Pantauan langsung tim Journalcyber, terlihat jelas puluhan alat tambang inkonvensional (TI) jenis sebuh-sebuh bekerja secara terang-terangan. Suara mesin tambang berdengung keras, sementara penambang terlihat hilir mudik mengolah material timah tanpa pengawasan atau upaya penghentian dari pihak berwenang. Kamis (12/06/2025).
Salah satu warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik tambang ilegal tersebut sudah berlangsung cukup lama. “Sudah seminggu ini, Pak. Bahkan katanya ada yang setor ke oknum aparat, makanya nggak diganggu,” ujarnya.
Aktivitas tambang timah tanpa izin di Telaga Emas merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), ditegaskan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.”
Informasi yang diperoleh dari narasumber internal menyebutkan bahwa sejumlah oknum aparat diduga terlibat dalam “mengkoordinir” aktivitas tambang ilegal tersebut. Setiap unit TI yang bekerja dikabarkan menyetor sejumlah dana mingguan kepada pihak tertentu agar dapat terus beroperasi tanpa gangguan.
Hal ini menunjukkan adanya indikasi kuat praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat negara. Menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana suap dan gratifikasi.
Kendati aktivitas penambangan ilegal ini dilakukan secara terbuka, hingga berita ini diturunkan belum ada tindakan nyata dari aparat kepolisian, Satpol PP, maupun Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: ada apa dengan penegakan hukum di wilayah Bangka?
Kasus tambang timah ilegal di Telaga Emas adalah potret buram penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya alam di daerah. Saat hukum tumpul terhadap pelaku besar dan aparat ikut bermain, maka kerusakan lingkungan, ketidakadilan sosial, dan runtuhnya kepercayaan publik pada institusi hukum menjadi harga yang harus dibayar.
(Een)