
Merawang, Bangka – Aktivitas pertambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi (HP) Bukit Sambung Giri (SG), Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil pantauan tim media di lokasi, terungkap bahwa kegiatan tersebut semakin gencar beroperasi secara terang-terangan.
Tak tanggung-tanggung, para pelaku tambang ilegal kini menggunakan alat berat jenis excavator berwarna orange untuk mempercepat proses pengerukan tanah. Ironisnya, para pekerja tambang terlihat bekerja tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan kerja (safety), seperti helm, sepatu boots, atau rompi pelindung. Satu unit alat berat bahkan tampak parkir di dekat sebuah pondok yang diduga menjadi kamp para penambang. Selasa sore (01/07/25).
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan, bahwa lokasi tambang ilegal tersebut dimiliki oleh seseorang berinisial BNDT F, yang merupakan warga Sungailiat. Lebih mengejutkan lagi, disebutkan adanya keterlibatan seorang oknum anggota TNI berinisial RN yang bertugas untuk menjaga area tambang. Kuat dugaan, kegiatan ini berlangsung dengan adanya koordinasi tertentu dengan aparatur penegak hukum (APH), sebab tambang ini beroperasi dalam kawasan hutan produksi yang semestinya dilindungi.
“Setahu saya lokasi itu memang milik BNDT F dalam kawasan HP, sudah lama dibuka. Tapi kalau ada kabar razia, mereka cepat tutup. Ada juga oknum TNI (RN) yang biasa berjaga di sana,” ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Lebih jauh, aktivitas tambang ini dinilai sudah sangat terorganisir. Meskipun berstatus ilegal, namun para pelaku tampak nyaman bekerja tanpa rasa khawatir akan adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Hal ini mengindikasikan adanya kebocoran informasi atau kemungkinan pembiaran dari aparat tertentu.
Kegiatan tambang ilegal ini juga merupakan pelanggaran serius terhadap berbagai regulasi dan perundang-undangan di Indonesia. Berikut beberapa aturan yang relevan:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158 menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) huruf g menyebutkan:
“Setiap orang dilarang melakukan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.”
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (6):
“Barang siapa dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat berwenang dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Menyatakan bahwa kewenangan pemberian izin tambang berada di pemerintah provinsi dan pusat, bukan di tangan perseorangan atau aparat lokal.Kode Etik dan Hukum Militer (Bagi Oknum TNI yang Terlibat)
Keterlibatan personel militer aktif dalam kegiatan ilegal seperti ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya Pasal 39 huruf d yang melarang anggota TNI terlibat bisnis atau kegiatan sipil ilegal.
Mereka juga dapat dikenai sanksi pidana militer sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Prihal ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta lembaga pengawas seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kegiatan tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem hutan, mengancam keselamatan pekerja, serta menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum.
Keterlibatan oknum berseragam juga mencederai prinsip profesionalitas dan netralitas aparat negara. Investigasi menyeluruh dan independen perlu dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan aparat, serta menutup tambang yang beroperasi tanpa izin resmi.
Sampai berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut, termasuk (BNDT F) selaku pemilik tambang, oknum TNI (RN), aparat penegak hukum, serta instansi kehutanan terkait. Pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi asas keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
(Tim Journal)