Pangkalpinang – Seorang warga Sungailiat, Kabupaten Bangka, melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman ke Polresta Pangkalpinang. Laporan tersebut tercatat pada Selasa, 19 Agustus 2025 pukul 11.14 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor LP/B/441/VIII/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung.
Pelapor diketahui bernama Ismono (56), buruh harian lepas asal Kelurahan Surya Timur, Kecamatan Sungailiat. Ia mendatangi Mapolresta Pangkalpinang untuk mengadukan peristiwa dugaan pemerasan yang dialaminya saat mobil miliknya hendak ditarik oleh pihak yang mengaku sebagai petugas penarikan.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Pasir Padi, Kota Pangkalpinang. Saat itu, Ismono didatangi beberapa orang yang mengklaim sedang menjalankan tugas penarikan kendaraan.
Namun, ketika korban meminta surat tugas resmi atau dokumen pengadilan sebagai dasar penarikan, pihak tersebut tidak dapat menunjukkannya. Bukannya memberikan penjelasan, salah seorang pelaku justru meminta uang sebesar Rp5 juta agar mobil tidak diambil paksa.
Dalam situasi tertekan, korban mencoba bernegosiasi. Akhirnya, permintaan diturunkan menjadi Rp3 juta. Tidak terima dengan perlakuan itu, Ismono memilih melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dari pantauan melalui aplikasi resmi Bareskrim Polri, laporan Ismono teregistrasi dengan kategori tindak pidana “Pemerasan dan Pengancaman” sesuai Pasal 368 KUHP. Saat ini kasus masih ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang.
Hingga berita ini diturunkan, status laporan masih tercatat sebagai Laporan Polisi dan tengah dalam tahap penyelidikan. Identitas terlapor belum dapat dipublikasikan karena masih berstatus “dalam lidik”.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang ditandatangani oleh Aipda Ary Rianto, A.Md., Kanit II SPKT Polresta Pangkalpinang, disebutkan bahwa laporan telah diterima secara sah dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Ismono berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya, menangkap para pelaku, serta memberikan kepastian hukum. Ia menilai praktik penarikan kendaraan tanpa dokumen sah kerap meresahkan masyarakat karena sering diwarnai tekanan dan ancaman.
“Saya hanya ingin ada keadilan. Jangan sampai masyarakat lain mengalami hal yang sama. Polisi harus menindak tegas pelakunya,” ujar Ismono saat diwawancara awak media. Senin siang (25/08/25).
Kasus ini dapat menjerat pelaku dengan Pasal 368 KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun bagi siapa pun yang dengan kekerasan atau ancaman memaksa seseorang untuk memberikan harta benda.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik, mengingat praktik penarikan kendaraan bermotor tanpa legalitas resmi masih marak terjadi dan berpotensi merugikan masyarakat luas.
(TIM)